Jumat, 30 Juli 2010

BEA MASUK DAN PAJAK EKSPOR

BEA MASUK DAN PAJAK EKSPOR
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pelaksanaan Pendapatan Negara
Dosen pembimbing: M. Arifin

BAGIAN I
BEA MASUK
1. Latar Belakang
Filosofi pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut tariff barier yaitu besaran dalam persen yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa pengembalian restitusi pajak terhadap barang yang diekspor.
Produk mentah seperti beberapa jenis kayu, rotan dsb pemerintah memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agak para eksportir sedianya dapat mengekspor produk jadi dan bukanlah bahan mentah atau setengah jadi. Filosofi pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.
2. Definisi
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili, Bea masuk menggunakan sistem tarif advalorum yang besarnya diatur oleh Menteri Keuangan dan dicantumkan dalam Harmonized System. Barang yang diimpor ke Indonesia wajib membayar bea masuk sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean, kecuali dalam beberapa hal tertentu yang diatur dalam undang-undang.

3. Perhitungan
Jenis dan kondisi barang impor akan sangat mempengaruhi pengenaan bea masuknya.Bea masuk atas barang impor dihitung dari unsur harga barang (Cost), unsur Asuransi (Insurance) dan biaya angkut (Freight) yang dikonversi dalam satuan kurs Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut. Hasil perhitungan dari ketiga unsur tersebut disebut Nilai Pabean yang selanjutnya besarnya bea masuk akan didapatnya dengan dikalikan besaran bea masuk.

4. Bea Masuk Lainnya
Bea Masuk Anti Dumping : Bea masuk anti dumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal :
a. harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya
b. impor barang tersebut :
1) menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut
2) mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
3) menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri
Yang dimaksud dengan "harga ekspor" adalah harga yang seharusnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke Daerah Pabean Indonesia. Dalam hal diketahui adanya hubungan antara importir dan eksportir atau pihak ketiga atau karena alasan tertentu harga ekspor diragukan kebenarannya, harga ekspor ditetapkan berdasarkan :
1) harga dari barang impor dimaksud yang dijual kembali untuk pertama kali kepada pembeli yang bebas; atau
2) harga yang wajar, dalam hal tidak terdapat penjualan kembali kepada pembeli yang bebas atau tidak dijual kembali dalam kondisi seperti pada waktu diimpor.
Yang dimaksud dengan "nilai normal" adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi. Dalam hal tidak terdapat barang sejenis yang dijual di pasar domestik negara pengekspor atau volume penjualan di pasar domestik negara pengekspor relatif kecil sehingga tidak dapt digunakan sebagai pembanding, nilai normal ditetapkan berdasar :
1) harga tinggi barang sejenis yang diekspor ke negara ketiga;atau
2) harga yang dibentuk dari penjumlahan biaya produksi, biaya administrasi, biaya penjualan, dan laba yang wajar (constructed value)
Yang dimaksud dengan "barang sejenis" adalah barang yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik fisik, teknik, atau kimiawi meneyerupai barang impor dimaksud.

5. Kebijakan Tarif Bea Masuk
Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk, dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah untuk:
1) Barang impor dipungut Bea Masuk
a. Barang impor hasil pertanian tertentu
b. Barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan Perdagangan; dan
c. Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1):
2) Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
3) Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.


BAGIAN II
PAJAK EKSPOR

1. Latar Belakang
Berkembangnya dunia perdagangan sekarang ini membuat batas-batas alur dagang semakin kecil dan terasa perlunya adanya kerja sama dalam hal perdagangan dengan dunia internasional. Suatu negara untuk dapat mencukupi kebutuhan dimana tidak bisa diproduksi sendiri harus mengimpor, sebaliknya ketika dunia luar mengharap produk dari negara lain maka negara yang memiliki produk dalam kapasitas tertentu akan melakukan ekspor.
Namun, dalam kegiatan ekspor, pemerintah perlu mengawasi dan membuat peraturan-peraturan yang bersifat mengatur agar ekspor terkendali, termasuk peraturan dalam hal perpajakan bagi kegiatan ekspor. Di bagian ini akan dibahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pajak ekspor.

2. Definisi
Pajak Ekspor adalah pungutan resmi dari pemerintah untuk kegiatan ekspor. Ekspor adalah kegiatan menjual barang ke luar negri.
3. Obyek
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa kena pajak ke luar daerah pabean. Jenis jasa Kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN adalah :
1) Jasa maklon.
Jasa maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Batasan Jasa maklon yang termasuk Ekspor JKP :
a. Pemesan atau penerima JKP berada di luar daerah pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap.
b. Spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima JKP.
c. Bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan.
d. Kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan
e. Pengusaha Jasa maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.
Atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon, tidak dilaporkan sebagai ekspor BKP dalam SPT Masa PPN.

2) Jasa perbaikan dan perawatan Batasannya :
a. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
b. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.
3) Jasa Konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Batasannya :

a. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
b. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.

4. Tarif
Besarnya PPN adalah Tarif X DPP
a. Tarifnya adalah 0%
b. DPP nya adalah Penggantian.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena ekspor JKP, tetapi tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Saat terutangnya PPN adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.
PKP yang melakukan Ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan Ekspor JKP yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Yang dimaksud dengan tarif adalah pajak ekspor atau impor yang dikenakan oleh suatu negara terhadap produk ekspor atau impor dari negara lain yang dibawa ke dalam atau ke luar daerah pabean
Jenis-jenis tarif pajak, yaitu:
1. Ad Valorum atau bea Harga, besarnya pajak yang dipungut ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari nilai produk atau harga tarif tertinggi.
2. Tarif Spesifik, besarnya pajak diterapkan untuk tiap unit produk atau harga satuan atas suatu barang, dipakai untuk barang-barang tertentu, misalnya kemeja (dihitung per satuan kemeja dengan tarif dalam nominal Rupiah yang sudah pasti). Digunakan untuk melindungi industri dalam negeri sebagai bentuk proteksi.
3. Compound Tarif. Merupakan kombinasi dari tarif Ad Valorum dan Tarif Spesifik. Tarif ini biasanya diterapkan di bidang cukai (dari 10% hingga 250%) juga berdasarkan spesifik menurut jumlah produk yang dihasilkan sehingga dapat diketahui, misalnya harga per batang hasil tembakau.
4. Tarif Antidumping, merupakan penambahan besar tarif daripada yang berlaku untuk perhitungan bea masuk. Hal ini diterapkan sebagai suatu hukuman atau sanksi atas produk tertentu suatu negara yang diekspor ke negara yang menggunakan tarif tersebut.
5. Tarif Pembalasan atau tarif Restorsi, merupakan penerapan tarif yang bersifat resiprokal, berkaitan dengan pengenaan tarif yang sama.
6. Tarif Diferensial, merupakan tarif maximum dan tarif minimum atas produk-produk tertentu antara negara-negara yang mempunyai hubungan baik atau memiliki kemitraan misalnya antara 2 anggota Asean, seperti Indonesia-Malaysia.
7. Tarif Preferensi adalah tarif yang berlaku untuk negara-negara yang tergabung dalam uni atau asosiasi dan berbeda dengan tarif bea masuk untuk negara lainnya.
Dengan adanya Udang-Undang Nomor 7 tahun 1994, tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization dan dilanjutkan dengan World Customs Organization, besaran tarif pajak maximum yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan bea masuk adalah 0% paling tinggi 40%. Dimana penerapan besaran tarif, yaitu:
1. Pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk antara 0% hingga 5% dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok seperti gula, beras, mesin-mesin dan alat-alat pertahanan.
2. Tarif sedang antara 5% sampai 20%, dikenakan untuk bahan setengah jadi dan barang-barang lain di mana produksi dalam negri sudah mencukupi.
Tarif tinggi di atas 20% dikenakan untuk barang mewah dan barang-barang lainnya yang sudah diproduksi di dalam negri dan bukan barang kebutuhan pokok. (Welly Cahyadi).

5. Tata cara Pelunasan Melalui Kantor Pabean
Sehubungan telah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tatacara serta Penyetoran Pajak Ekspor, maka untuk meningkatkan efektifitas penerimaan negara disektor pajak ekspor, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan tentang Tatacara Pelunasan Pajak Ekspor Melalui Kantor Pabean sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
a. Terhadap Ekspor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996 dikenakan Pajak Ekspor.
b. Pelunasan Pajak Ekspor dapat dilakukan di Kantor Pabean dalam hal :
1) Pelunasan Pajak Ekspor dilakukan diluar hari dan jam kerja Bank Devisa; atau
2) Ekspor dilakukan dengan menggunakan PEBT.
c. Perhitungan Pajak Ekspor sebagai berikut :
1) Terhadap barang ekspor yang dikenakan Tarip Advalorum
Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor X Harga Patokan X Jumlah Satuan Barang X Kurs;
2) Terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Tarip Spesifik
Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor X Jumlah Satuan Barang X Kurs
3) Terhadap barang Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 666/KMK.017/1996
Pajak Ekspor = Volume X Tarip Pajak Ekspor X ( Harga Ekspor - Harga Dasar ) X Kurs

d. Pelunasan Pajak Ekspor dapat dilakukan dengan :
1) Tunai; atau
2) menyerahkan Surat Sanggup Bayar (SSB0, yang pelunasannya baru dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan di Kantor Pabean.
e. Atas pelunasan Pajak Ekspor Kantor Pabean menerbitkan Surat Tanda Bukti Setor (STBS ) sesuai contoh pada lampiran Surat Edaran ini.
f. Dalam hal terjadi pelunasan Pajak Ekspor melewati jangka waktu yang ditetapkan, Eksportir dikenakan biaya Administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
g. Dalam hal PEB atau PEBT dibatalkan oleh Eksportir Pajak Ekspor dinyatakan tidak terhutang, dan SSB dikembalikan kepada yang bersangkutan. Atas pembatalan PEB/PEBT Eksportir dikenakan biaya Administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitung sebagai satu bulan penuh.
h. Apabila dari hasil penelitian kemudian ternyata terdapat kekurangan pelunasan Pajak Ekspor maka atas kekurangan tersebut dilakukan penagihan oleh Kantor Pabean.

2. Tata Cara Pelunasan Pajak Ekspor di Kantor Pabean
a. Kegiatan Eksportir
1) Mengisi berkas PEB/PEBT secara lengkap dan benar serta menyerahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
2) Menyerahkan SSB dalam hal Pajak Ekspor tidak dilunasi secara tunai
3) Menyerahkan Uang setoran Pajak Ekspor sebesar jumlah Pajak Ekspor yang wajib dibayar sesuai perhitungan dalam PEB/PEBT, dalam hal Pajak Ekspor dilunasi secara tunai, dan setelah itu menerima kembali PEB/PEBT lengkap dengan lampiran-lampiran beserta Surat Tanda Bukti Seto (STBS) lembar ke I.
4) Menerima kembali PEB/PEBT lengkap dengan lampiran-lampiran dalam hal Pajak Ekspor tidak dilunasi secara tunai.
5) Dalam hal diserahkan SSB, melunasi Pajak Ekspor dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pendaftaran PEB/PEBT dan setelah itu menerima kembali SSB dari Pejabat Bea dan Cukai.

b. Kegiatan Kantor Pabean
1) Dalam hal Pajak Ekspor dilunasi secara tunai, menerima PEB/PEBT lengkap dengan lampiran-lampirannya beserta uang setoran Pajak Ekspor sebesar jumlah Pajak Ekspor yang wajib dibayar sesuai perhitungan dalam PEB/PEBT.
2) Dalam hal Pajak Ekspor tidak dilunasi secara t unai, menerima PEB/PEBT lengkap beserta lampiran-lampirannya beserta SSB.
3) Meneliti kebenaran perhitungan Pajak Ekspor seperti yang tercantum dalam PEB/PEBT, serta mencocokkan dengan jumlah uang setoran / SSB yang terlampir.
4) Dalam hal dari hasil penelitian perhitungan Pajak Ekspor dijumpai kesalahan perhitungan, Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada Eksportir/kuasanya untuk mengadakan perubahan atau pembetulan perhitungan Pajak Ekspor dalam PEB/PEBT sesuai ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah keberangkatan sarana pengangkut dengan ketentuan:
a) dalam hal pelunasan Pajak Ekspor dilakukan secara tunai, kekurangan pembayaran Pajak Ekspor dilunasi pada saat menyerahkan PEB/PEBT yang telah dilakukan perubahan/pembetulan;
b) dalam hal pelunasan Pajak Ekspor tidak dilunasi secara tunai (dengan menyerahkan SSB), Eksportir menyerahkan SSB baru sesuai perhitungan Pajak Ekspor yang 3 benar bersama-sama pada saat menyerahkan PEB/PEBT yang telah dilakukan perubahan/pembetulan.
5) Dalam hal Pajak Ekspor dibiayai tunai menerbitkan STBS rangkap tiga dengan perincian :
a) Lembar ke I untuk Eksportir.
b) Lembar ke II untuk Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak pada Ditjen Lembaga Keuangan.
c) Lembar ke III untuk Kantor Pabean.
6) Menyetorkan Pajak Ekspor ke Kas Negara melalui Bank Devisa pada hari kerja berikutnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Ekspor (SSPE) dalam rangkap tiga sebagaimana dimaksud dalam lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor:666/KMK.017/1996.
7) Membuat laporan penerimaan Pajak Ekspor setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktorat Perencanaan Penerimaan melalui Kantor Wilayah.
8) Mengembalikan SSB kepada Eksportir atau kuasanya apabila Pajak telah dilunasi.
9) Mengenakan biaya administrasi kepada Eksportir sebesar 2% per bulan dar nilai Pajak Ekspor yang terhutang apabila pelunasannya melewati jangka waktu yang ditetapkan.


3. Penatausahaan Pungutan Pajak Ekspor
Terhadap penerimaan pungutan Pajak Ekspor di lakukan pencatatan dalam Buku Penerimaan Harian Pajak Ekspor yang meliputi kolom-kolom :
a. Nomor dan tanggal PEB/PEBT;
b. Nama / NPWP Eksportir;
c. Jenis Barang;
d. Nomor / Tanggal SSB;
e. Jumlah Pajak Ekspor;
f. Jumlah biaya administrasi;
g. Jumlah Pajak Ekspor + Biaya administrasi;
h. Nomor / tanggal Surat Tanda Bukti Setor (SRBS);
i. Nomor / tanggal Surat Setoran Pajak Ekspor (SSPE);
j. Keterangan

6. Fungsi
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Di samping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Fungsi regulerend atau fungsi mengatur disebut juga fungsi tambahan, yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk mengatur guna mencapai tujuan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Fungsi ini merupakan pelengkap dari fungsi utama. Untuk mencapai suatu tujuan, maka pajak digunakan sebagai alat kebijakan. Pajak dipergunakan untuk memproteksi/ melindungi produksi dalam negeri sehingga dapat bersaing dengan produk-produk dari luar. Apabila pemerintah memiliki sasaran untuk melindungi industri dalam negeri, maka pemerintah dapat memberlakukan tarif pajak yang tinggi terhadap impor/ bea masuk atau menaikkan tarif yang telah ada.
Selain itu pajak juga dapat digunakan untuk menghambat suatu kegiatan perdagangan, misalnya apabila terjadi kelangkaan suatu produk di dalam negeri, pemerintah mengenakan pajak ekspor yang tinggi guna membatasi/ mengurangi jumlah ekspor ke luar negeri.
Pemerintah juga mengenakan pajak yang tinggi terhadap barang/ jasa tertentu yang mempunyai dampak negatif dengan tujuan mengurangi/membatasi jumlah produksi dan konsumsi barang/ jasa tersebut. Misalnya pemerintah menentukan tujuan untuk menghilangkan/ mengurangi kebiasaan mabuk-mabukan, di sini pemerintah dapat menggunakan pajak untuk mencapai hasil tersebut, dengan cara menerapkan pajak yang tinggi terhadap minuman keras sehingga masyarakat tidak mampu lagi.


KESIMPULAN

Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean.
Pajak Ekspor adalah pungutan resmi dari pemerintah untuk kegiatan ekspor.
Jenis jasa Kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN adalah :
1. Jasa maklon.
2. Jasa perbaikan dan perawatan
3. Jasa Konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Fungsi dari bea masuk ataupun Pajak ekspor sebenarnya sama halnya dengan fungsi pajak pada umumnya, yakni sebagai sumber pendapatan bagi negara yang digunakan membiayai belanja negara (budgetair) dan untuk mengatur kaedaan sosial ekonomi pemerintahan (regulerent).




Sumber :

1) http://id.wikipedia.org/wiki/Bea_masuk diakses pada tanggal 30 Juni 2010.
2) http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/?bid=pabean diakses pada tanggal 30 Juni 2010.

3 komentar:

  1. teerimakasih yo mas, ( adsk kelasmu )

    BalasHapus
  2. Bea masuk adalah pungutan atas barang yang diimpor ke Indonesia

    BalasHapus
  3. Kami dari PT. HOKA HOKI INDONESIA memberitau bahwa perusahaan kami ingin bekerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN

    Service Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera)
    Pengiriman Domestic antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.

    Customs Clearance Port
    Jakarta, Semarang, Surabaya, Belawan & Port Lain nya.

    Dote :
    Kami tidak menerima barang-barang larangan seperti Airsoft Gun, Obat-obatan terlarang.
    Kami tidak bertanggung jawab/ tidak akan mengganti kerugia apabila didapati adanya barang-barang bahaya / Larangan tersebut, dan apabila diketahui barang membahayakan maka kami akan melapor kepada pihak yang berwajib.
    Kami menerima barang-barang seperti Kimia, tetapi kimia yang ada disertai MSDS (Material Safety Data Sheet).

    Terima kasih atas kepercayaan nya,semoga kami dan perusahaan bpk/ibu berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang ingin dipertayakan, silah kan hubungi kami di nomor (+62 21) 2906-8484
    Hp wa. 081908060678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com

    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
    PT. HOKA HOKI INDONESIA
    Shopping Arcade 2nd Floor B-03 Jakarta Garden City,
    Jl. Raya Cakung Cilincing KM. 0,5 Jakarta Timur 13910 Indonesia
    Phone : +62 21 29068484 Fax : +62 21 29068666
    Email : andijm.logistics@gmail.com
    Website : hokahoki.co.id

    Mr. Andi JM BBM : D9CE63FD
    Hp wa. 081908060678, 081385311679

    BalasHapus