Jumat, 30 Juli 2010

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(PNBP)
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pelaksanaan Pendapatan Negara
Dosen pembimbing: M. Arifin

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Menurut pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 di disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Dari pengertian tersebut berarti bahwa pemerintah pusat mempunyai berbagai hak, yang salah satu hak pemerintah pusat adalah menggali sumber-sumber penerimaan bagi negara untuk membiayai berbagai belanja/pengeluaran negara yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Wujud pendapatan negara (government revenue) berupa uang (cash) sebagai penerimaan negara, yang menurut pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 diberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang Modul Penerimaan Negara, Penerimaan Negara terdiri dari Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Penerimaan Hibah, Penerimaan Pengembalian Belanja, Penerimaan Pembiayaan, dan Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga.
Dalam makalah ini akan menjurus pada pembahasan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau yang sering disebut PNBP.



BAB II
ISI

A. Dasar Hukum
Setiap pemungutan pendapatan/penerimaan negara oleh pemerintah pusat maupun daerah selayaknya tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan dari masyarakat, maka setiap pungutan pendapatan/penerimaan negara harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pemungutan pendapatan/penerimaan negara berdasarkan keadilan yaitu sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pemungutan secara umum dan merata serta pelaksanaan pemungutan pendapatan/penerimaan negara tidak membeda-bedakan.
2. Pemungutan pendapatan/penerimaan negara harus berdasarkan undang-undang.
Untuk dapat mewujudkan syarat diatas, maka dalam hal PNBP harus terdapat dasar hukum. Dasar hukum PNBP diantaranya :
1. Undang-Undang nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
2. Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2004 tentang tatacara penyampaian rencana dan laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak.
3. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945.
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).

B. Definisi
Menurut UU nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP pasal 1 angka 1, Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. PNBP diantaranya adalah sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
Setiap anggaran kementerian negara/lembaga pada dasarnya mempunyai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat umum tidak berasal dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, antara lain seperti penerimaan hasil penjualan barang inventaris kantor yang tidak digunakan lagi, penerimaan hasil penyewaan barang milik negara, hasil penyimpanan uang negara pada bank pemerintah atas jasa giro, penerimaan kembali uang persekot gaji/tunjangan, selain penerimaan umum tersebut masih ada lagi PNBP yang bersifat fungsional yaitu penerimaan yang berasal dari hasil hasil pungutan kementerian negara/lembaga atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Penerimaan funsional tersebut terdapat pada sebagian besar kementerian negara/lembaga, namun macam dan ragamnya berbeda antara satu kementerian negara/lembaga dengan kementerian negara/lembaga lainnya, tergantung kepada jasa pelayanan yang diberikan oleh masing-masing kementerian negara/lembaga.

C. Rencana
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2004 tentang tatacara penyampaian rencana dan laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak pasal 1 angka 5, Rencana PNBP adalah hasil penghitungan/penetapan PNBP yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun yang akan datang.
Pejabat Instansi Pemerintah wajib menyampaikan Rencana PNBP Tahun Anggaran yang akan datang di lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri secara tertulis dan wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Juli Tahun Anggaran berjalan. Jika Pejabat Instansi Pemerintah tidak atau terlambat menyampaikan Rencana PNBP Menteri dapat menetapkan Rencana PNBP Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Jika terdapat revisi Rencana PNBP tahun yang akan dating, Pejabat Instansi Pemerintah wajib menyampaikan revisi Rencana PNBP dimaksud paling lambat tanggal 5 Agustus Tahun Anggaran yang bersangkutan kepada Menteri. Selain itu jika terdapat revisi Rencana PNBP Tahun Anggaran berjalan, Pejabat Instansi Pemerintah wajib menyampaikan revisi Rencana PNBP dimaksud paling lambat tanggal 15 Agustus Tahun Anggaran berjalan atau sebelum penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran berjalan kepada Menteri. Apabila Pejabat Instansi Pemerintah belum menyampaikan revisi Rencana PNBP, Menteri dapat menetapkan Rencana PNBP untuk masing-masing Instansi Pemerintah.


D. Jenis
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa kelompok PNBP, meliputi jenis - jenis penerimaan sebagai berikut :
a. Penerimaan yang bersumbet dari pengelolaan dana pemerintah.
b. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam.
c. Penerimaan dari hasil-hasil kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah.
d. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah.
e. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi.
f. Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah.
g. Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang - undang tersendiri.

E. Tarif
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. Tarif tersebut ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan.

F. Pemungutan dan Penyetoran
Pada prinsipnya, seluruh jenis dan penyetoran PNBP diatur dengan undang-undang. Namun, apabila undang-undang belum menunjuk instansi pemerintah untuk menagih dan atau memungut PNBP terhutang, maka Menteri Keuangan dapat menunjuk instansi pemerintah untuk tujuan dimaksud. Instansi pemerintah yang ditunjuk tersebut wajib menyampaikan kepada Menteri Keuangan secara tertulis dan berkala, yaitu rencana PNBP sekurang - kurangnya satu kali dalam satu tahun anggaran dan laporan realisasi PNBP sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
Jumlah penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditentukan dengan cara:
a. ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; atau
b. dihitung sendiri oleh Wajib Bayar.
Yang mana terutangnya PNBP diatur dengan Peraturan Pemerintah dan penetapan jumlah PNBP yang terutang menjadi kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan dan tertunda apabila Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

G. Pengelolaan dan Penggunaan
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebagian dana dari suatu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut oleh instansi yang bersangkutan, diantaranya :
a. penelitian dan pengembangan teknologi;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penegakan hukum;
e. pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;
f. pelestarian sumber daya alam.

H. Laporan realisasi PNBP
Laporan Realisasi PNBP triwulanan disampaikan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir dan laporan perkiraan realisasi PNBP triwulan IV disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 15 Agustus Tahun Anggaran berjalan.
Ketentuan tentang tatacara penyampaian laporan realisasi PNBP diatur dalam pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 yang menyebutkan bahwa Satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan negara dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran yang dihasilkan melalui Sistem Akunatnsi Instansi.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Semua pendapatan negara digunakan sebagai sumber penerimaan dalam APBN yang nantinya akan digunakan untuk membiayai belanja pemerintah. Pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta hibah. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan negara adalah semua penerimaan negara yang tidak bersumber dari perpajakan. PNBP diantaranya adalah sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
Menurut sifat, PNBP ada 2, yakni PNBP umum dan fungsional. Sedangkan menurut jenis ada penerimaan atas hasil sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, serta PNBP lainnya.
Semua PNBP langsung disetor ke kas negara dan dikelola dalam sistem APBN, teteapi sebagian dana dari suatu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut oleh instansi yang bersangkutan

2 komentar:

  1. Saya mau bertanya.
    contoh - contoh permasalahan yang berhubungan dengan penerimaan yang bersumber dari data data pemerintah dan penerimaan dari sumber daya alam itu contohnya apa saja??.
    Trrimakasih!.

    BalasHapus