Jumat, 30 Juli 2010

TATA CARA PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PUSAT

TATA CARA PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PUSAT
YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA

I. Definisi
Penyertaan modal pemerintah pusat adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang semula merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki Negara/Daerah.

II. Tujuan dilakukannya Penyertaan Modal Pemerintah:
Barang Milik Negara dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki Negara/Daerah.

III. Pertimbangan dilakukannya Penyertaan Modal Pemerintah:
Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki Negara/Daerah dalam rangka penugasan pemerintah dengan pertimbangan Barang Milik Negara tersebut akan lebih optimal apabila dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki Negara/Daerah, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.

IV. Barang Milik Negara yang dapat dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah:
tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang;
tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan sebagai modal pemerintah pusat sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggarannya; serta selain tanah dan/atau bangunan.

V. Subjek Pelaksana Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.

1. Pihak-pihak yang dapat melaksanakan penyertaan modal pemerintah pusat adalah:
a. Pengelola Barang, untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang.
b. Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang untuk:
1) Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan sebagai modal pemerintah pusat sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran;
2) Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan.

2. Pihak-pihak yang dapat menerima penyertaan modal pemerintah pusat
a. Badan Usaha Milik Negara,
b. Badan Usaha Milik Daerah,
c. Badan Hukum lainnya yang dimiliki Negara/Daerah.


LAMPIRAN X
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 96/PMK.06/2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA

VI. Ketentuan dalam pelaksanaan penyertaan modal pemerintah pusat yang berasal dari Barang Milik Negara.

1. a. Pengajuan penyertaan modal pemerintah pusat atas Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan sebagai penyertaan modal pemerintah pusat dilakukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
b. Pengajuan penyertaan modal tersebut pada butir a dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan status penggunaannya oleh Pengelola Barang.
c. Dalam hal pengajuan penyertaan modal tersebut dilakukan setelah batas waktu tersebut dalam butir b, penerima/calon penerima penyertaan modal dimaksud dikenakan sewa penggunaan Barang Milik Negara terhitung sejak tanggal penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud dalam butir b.
2. Nilai penyertaan modal pemerintah pusat
a. Barang Milik Negara hasil dari pelaksanaan kegiatan anggaran yang dari awal direncanakan untuk disertakan sebagai penyertaan modal pemerintah pusat kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki negara, nilainya berdasarkan realisasi pelaksanaan kegiatan anggaran.
b. Barang Milik Negara selain butir a nilainya didasarkan hasil penilaian yang berpedoman pada Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan ini.
3. Pelaksanaan penyertaan modal pemerintah pusat atas Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan sebagai penyertaan modal pemerintah pusat, terlebih dahulu harus diaudit oleh aparat pengawas fungsional pemerintah untuk menentukan kewajaran Barang Milik Negara yang akan disertakan sebagai penyertaan modal pemerintah pusat dibandingkan realisasi pelaksanaan kegiatan anggaran.
4. Dalam pelaksanaan penyertaan modal pemerintah pusat, Pengelola Barang dapat mempersyaratkan adanya pernyataan tidak keberatan dari pemegang saham atau instansi yang dianggap kompeten mewakili pemegang saham.
5. Persyaratan tersebut pada butir 4 tidak diperlukan untuk penyertaan modal pemerintah pusat atas Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya telah direncanakan untuk penyertaan modal pemerintah pusat.
6. Setiap penyertaan modal pemerintah pusat atas Barang Milik Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
7. Pengajuan rancangan peraturan pemerintah penetapan penyertaan modal pemerintah pusat kepada Presiden dilakukan oleh Pengelola Barang.
8. Semua biaya yang timbul dari pelaksanaan penyertaan modal pemerintah pusat dibebankan pada penerima penyertaan modal pemerintah pusat.

VII. Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat
Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang yang dari awal pengadaannya, sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggarannya, direncanakan untuk disertakan sebagai penyertaan modal pemerintah pusat.
a. Pengguna Barang membentuk tim internal yang bertugas antara lain:
1) menyiapkan kelengkapan data administrasi sekurang-kurangnya meliputi:
. dokumen anggarannya.
. nilai realisasi pelaksanaan anggaran,
. hasil audit aparat pengawas fungsional pemerintah,
. berita acara serah terima pengelolaan sementara dari Pengguna Barang kepada penerima penyertaan modal pemerintah pusat.
. 2) melakukan pengkajian.
. 3) menyampaikan laporan hasil kerja tim kepada Pengguna Barang.
b. Pengguna Barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang dengan disertai:
. 1) penjelasan/pertimbangan mengenai usul dimaksud,
. 2) kelengkapan data administrasi tersebut dalam butir a.1),
. 3) hasil kajian tim internal.
c. Pengelola Barang melakukan pengkajian mengenai kelayakan usul Pengguna Barang.
d. Dalam hal berdasarkan kajian tersebut pada butir c, Pengelola Barang menganggap usulan tersebut layak, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penyertaan modal pemerintah pusat dimaksud dan menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang penyertaan modal tersebut.
e. Persetujuan tersebut dalam butir d mencantumkan nilai Barang Milik Negara yang akan dijadikan penyertaan modal pemerintah pusat, yang perhitungannya didasarkan realisasi pelaksanaan anggaran setelah mempertimbangkan hasil audit.
f. Dalam hal nilai penyertaan modal dimaksud di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang mengajukan permintaan persetujuan kepada Presiden disertai dengan rancangan peraturan pemerintah mengenai penetapan modal negara dimaksud untuk ditetapkan Presiden.
g. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang penetapan penyertaan modal pemerintah pusat, Pengguna Barang melakukan serah terima barang dengan penerima penyertaan modal pemerintah pusat yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
h. Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Barang Pengguna dan Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Barang Milik Negara berdasarkan berita acara serah terima barang tersebut dalam butir g.
2. Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang.
a. Pengelola Barang mengkaji perlunya penyertaan modal pemerintah pusat sesuai dengan tujuan dan pertimbangan penyertaan modal sebagaimana dimaksud Romawi II dan III dengan melibatkan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Kementerian Negara/Lembaga yang bertanggungjawab di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
b. Usulan penyertaan modal dapat diajukan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
c. Dalam mengajukan usulan tersebut pada butir b, Pengguna Barang harus menyampaikan perhitungan kuantitatif yang mencantumkan perbandingan keuntungan bagi pemerintah atas penyertaan modal dengan salah satu cara lain dalam pemanfaatan Barang Milik Negara
d. Pengelola Barang mengkaji kelayakan usulan Pengguna Barang untuk menentukan disetujui atau tidaknya usulan dimaksud.
e. Dalam hal usulan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai alasannya.
f. Dalam hal usulan disetujui, Pengelola Barang membentuk tim yang anggotanya terdiri dari Pengelola Barang, wakil dari instansi yang bertanggung jawab dalam pembinaan penerima penyertaan modal, serta dapat melibatkan wakil dari instansi teknis yang berkompeten dan wakil dari calon penerima penyertaan modal.
g. Tim bertugas untuk melakukan penelitian atas tanah dan/atau bangunan yang akan dijadikan penyertaan modal, serta menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut.
h. Pengelola Barang menugaskan penilai untuk melakukan perhitungan nilai tanah dan/atau bangunan yang akan dijadikan penyertaan modal
i. Penilai menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Pengelola Barang melalui Tim.
j. Tim menyampaikan kepada Pengelola Barang laporan hasil pelaksanaan tugas termasuk usulan nilai Barang Milik Negara yang akan disertakan sebagai modal berdasarkan laporan hasil penilaian.
k. Berdasarkan laporan tim, Pengelola Barang menetapkan nilai Barang Milik Negara yang akan disertakan sebagai modal menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang penyertaan modal.
l. Dalam hal penyertaan modal tersebut memerlukan persetujuan DPR, maka:
1) Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan kepada DPR;
2) berdasarkan surat persetujuan dari DPR, Pengelola Barang mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang penyertaan modal pemerintah kepada Presiden untuk ditetapkan.
m. Dalam hal nilai penyertaan modal di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang mengajukan permintaan persetujuan kepada Presiden disertai rancangan peraturan pemerintah mengenai penetapan modal negara untuk ditetapkan Presiden.
n. Dalam hal nilai penyertaan modal di bawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), maka:
1). Pengelola Barang menerbitkan keputusan pelaksanaan penyertaan modal;
berdasarkan keputusan tersebut, Pengelola Barang menyampaikan rancangan peraturan pemerintah tentang penyertaan modal pemerintah pusat kepada Presiden untuk ditetapkan.
o. Setelah peraturan pemerintah tentang penyertaan modal telah ditetapkan, Pengelola Barang melakukan serah terima barang dengan penerima penyertaan modal pemerintah pusat, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
p. Berdasarkan berita acara serah terima barang, Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Barang Milik Negara.

3. Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan
a. Pengguna Barang melakukan inventarisasi Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan, yang direncanakan untuk dijadikan penyertaan modal pemerintah pusat, serta identifikasi pihak penerimaan penyertaan modal berdasarkan tujuan dan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam butir II dan butir III.
b. Pengguna Barang melakukan persiapan penyertaan modal pemerintah pusat dengan membentuk tim internal yang bertugas antara lain:
1) Menyiapkan kelengkapan data administrasi sekurang-kurangnya meliputi:
. kartu identitas barang,
. daftar barang yang diusulkan dengan sekurang-kurangnya memuat jenis, jumlah, kondisi, harga dan tahun perolehan,
. surat penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang diusulkan.
2) Melakukan penelitian mengenai Barang Milik Negara yang akan disertakan sebagai penyertaan modal pemerintah pusat.
3) Menyampaikan laporan hasil kerja tim kepada Pengguna Barang.
d. Pengguna Barang mengajukan usulan penyertaan modal pemerintah pusat atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan tersebut dalam huruf a kepada Pengelola Barang, dengan disertai:
1) penjelasan/pertimbangan;
2) kelengkapan data administrasi;
3) hasil kajian tim internal; dan
4) perhitungan kuantitatif yang mencantumkan perbandingan keuntungan bagi pemerintah atas penyertaan modal dengan bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara.
e. Pengelola Barang melakukan kajian dan penelitian atas usulan Pengguna Barang untuk menentukan kesesuaian usulan dengan tujuan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir II dan butir III.
f. Pengelola Barang mengkaji usulan Pengguna Barang untuk menentukan disetujui atau tidaknya usulan dimaksud.
g. Dalam hal usulan tidak disetujui Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
h. Dalam hal usulan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penyertaan modal pemerintah pusat.
i. Pengguna Barang menindaklanjuti persetujuan penyertaan modal pemerintah pusat dengan membentuk tim yang anggotanya terdiri dari unsur Pengelola Barang, Pengguna Barang, instansi teknis yang berkompeten, dan penerima penyertaan modal pemerintah pusat.
j. Tim bertugas untuk melakukan penelitian atas Barang Milik Negara yang akan dijadikan penyertaan modal, serta menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut.
k. Dalam hal nilai perolehan Barang Milik Negara tersebut di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), maka:
1) Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan penyertaan modal pemerintah pusat kepada DPR;
2) berdasarkan surat persetujuan dari DPR, Pengelola Barang mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang penyertaan modal pemerintah kepada Presiden untuk ditetapkan.
l. Dalam hal nilai perolehan Barang Milik Negara di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan penyertaan modal pemerintah pusat kepada presiden disertai, rancangan peraturan pemerintah tentang penyertaan modal pemerintah untuk ditetapkan.
m. Dalam hal Barang Milik Negara dari awal perencanaan pengadaannya diperuntukan sebagai penyertaan modal pemerintah pusat sesuai dokumen anggarannya, tidak diperlukan persetujuan DPR.
n. Setelah peraturan pemerintah tentang penyertaan modal pemerintah pusat ditetapkan, Pengguna Barang melakukan serah terima barang dengan penerima penyertaan modal pemerintah pusat yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
o. Berdasarkan berita acara serah terima barang, Pengguna Barang melakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan Barang Milik Negara.
p. Pengguna Barang menyampaikan laporan kepada Pengelola Barang disertai dengan berita acara serah terima barang dan keputusan penghapusan.
q. Berdasarkan laporan tersebut huruf j, Pengelola Barang menghapuskan dari Daftar Barang Milik Negara dengan menerbitkan keputusan penghapusan barang apabila barang tersebut ada dalam Daftar Barang Milik Negara.

MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar