Selasa, 03 Agustus 2010

PPN PPNBM

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(PPN dan PPn BM)
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pelaksanaan Pendapatan Negara
Dosen pembimbing: M. Arifin

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Dilihat dari sejarahnya, Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengganti dari Pajak Penjualan. Alasan dari penggantian ini karena Pajak Penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak.

Pajak Pertambahan Nilai memiliki beberapa kelebihan, antara lain :
1. Menghilangkan pajak berganda.
2. Menggunakan tarif tunggal, memudahkan pelaksanaan.
3. Netral dalam persaingan dalam negeri.
4. Netral dalam perdagangan internasional.
5. Netral dalam pola konsumsi.
6. Dapat mendorong ekspor.

Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak tidak langsung dan pajak atas konsumsi atas dalam negeri. Adapun dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Undang-Undang ini disebut sebagai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
ISI

A. Barang Kena Pajak (BKP)
1. Pengertian
Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
2. Pengecualian BKP
Pada dasarnya semua barang adalah BKP, kecuali Undang-Undang menetapkan sebaliknya. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :

a) Barang hasil pertambangan , penggalian , dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, seperti:
a. Minyak mentah
b. Gas bumi
c. Panas bumi
d. Pasir dan kerikil
e. Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara, dan
f. Biji besi, biji timah, biji emas, biji tembaga, biji nikel, biji perak, dan biji bauksit.
b) Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti:
a. Beras
b. Gabah
c. Jagung
d. Sagu
e. Kedelai, dan
f. Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
c) Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga.
d) Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

B. Jasa Kena Pajak (JKP)
1. Pengertian
Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barangkarena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petujuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN 1984.
2. Pengecualian JKP
Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-Undang PPN. Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah didasarka atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
a) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik,
b) Jasa di bidang pelayanan sosial,
c) Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero),
d) Jasa keuangan,
e) Jasa Asuransi meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
f) Jasa di bidang keagamaan,
g) Jasa di bidang pendidikan,
h) Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
i) Jasa di bidang penyiaran yang tidak bersifat iklan seperti jasa penyiaran radio atau televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
j) Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;, meliputi jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta.
k) Jasa di bidang tenaga kerja,
l) Jasa di bidang perhotelan,
m) Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (1MB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
n) Jasa penyediaan tempat parkir; yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
o) Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p) Jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
q) Jasa boga atau katering.

C. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
1. Pengertian
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjannya menghasilkan barang, mengimpor barang mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan uasaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang NO 42 Tahun 2009.
2. Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
PKP berkewajiban untuk :
a) Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP
b) Memungut PPn dan PPn BM yang terutang
c) Membuat faktur pajak atas setiap penyerahan kena pajak
d) Membuat nota retur dalam hal terdapat pengambilan BKP
e) Melakukan pencatatan dan pembukuan mengenai kegiatan usahanya
f) Menyetor PPN dan PPn BM yang terutang
g) Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN.
3. Pengecualian Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha yang dikecualikan dari kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah :
a) Pengusaha kecil
b) Pengusaha yang semata-mata menyerahkan barang dan atau jasa yang tidak dikenakan PPN.
4. Pengusaha Kecil
Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).

D. Obyek Pajak Pertambahan Nilai
PPN dikenakan atas :
a) Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b) Impor Barang Kena Pajak;
c) Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah . Pabean;
e) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f) Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
g) ekspor BarangKena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

E. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
a) Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang- Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
b) Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UndangUndang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
c) Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN.
d) Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
e) Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.

F. Tarif PPN dan PPn BM
a) Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
b) Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).
c) Tarif PPN dan PPnBM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

G. Saat dan Tempat Pajak Terutang
Saat yang menentukan PPN terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri(menggali fondasi, memasang tiang pancang dan lainlain). 2. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. 3. Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

H. Faktur Pajak
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyarahan BKP atau JKP, atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setiap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP wajib membuat faktur pajak.
a) Saat pembuatan faktur pajak
• Saat penyerahan BKP dan/atau JKP
• Saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.
• Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
• Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
b) Saat pembuatan faktur pajak gabungan
• Untuk meringankan beban administrasi, PKP diperkenankan untuk membuat satu faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan BKP/JKP yang terjadi selama satu bulan kalender kepada pembeli atau penerima JKP yang sama yang disebut faktur Pajak gabungan.
• Faktur Pajak gabungan dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP meskipun didalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
1) Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
2) Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
3) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4) PPN yang dipungut;
5) PPn BM yang dipungut;
6) Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7) Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

I. Tata Cara Pemungutan
a) Dasar Pemungutan
Dasar pemungutan PPN dan PPn BM adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau jumlah pembayaran yang dilakukan oleh KPPN sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Membayar (SPM).
b) Membayar/Menyetor Dan Melapor PPN/PPnBM
• Pengusaha Kena Pajak (PKP)
• Pemungut PPN/PPnBM, adalah :
 Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dan
 Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah
 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
c) Yang Wajib Disetor
• Oleh PKP adalah :
 PPN yang dihitung sendiri melalui pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Yang disetor adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila pajak Masukan lebih kecil dari Pajak Keluaran
 PPnBM yang dipungut oleh PKP Pabrikan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
 PPN/ PPnBM yang ditetapkan oleh Direktorat
 Jenderal Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP).
• Oleh Pemungut PPN/PPnBM adalah PPN/PPnBM yang dipungut oleh Pemungut PPN/ PPnBM

d) Tempat Pembayaran/Penyetoran Pajak
• Kantor Pos dan Giro
• Bank Pemerintah, kecuali BTN
• Bank Pembangunan Daerah
• Bank Devisa
• Bank-bank lain penerima setoran pajak
• Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Khusus untuk impor tanpa LKP
e) Saat Pembayaran/Penyetoran PPN/PPnBM
• PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah bulan Masa Pajak. Contoh : Masa Pajak Januari 2001, penyetoran paling lambat tanggal 15 Pebruari 2001.
• PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB,SKPKBT, dan STP harus dibayar / disetor sesuai bataswaktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.
• PPN / PPnBM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Impor.
• PPN/PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh:
 Bendaharawan Pemerintah, harus disetor paling lambat tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN / PPnBM atas Impor, harus menyetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.
• PPN dari penyerahan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.


PENUTUP

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) diatur dalan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.






Sumber :
1. Buku
Mardiasmo. PERPAJAKAN Edisi Revisi 2006.2006. Yogyakarta: ANDI.
2. Internet
http://www.pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar