Selasa, 03 Agustus 2010

TREASURY SINGLE ACCOUNT

TREASURY SINGLE ACCOUNT

Landasan hukum
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (pasal 12 ayat 2 dan pasal 22 ayat 2 dan 3)
– Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui satu rekening (Single Account) - Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

PRINSIP-PRINSIP
• Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat membuka satu Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (RPK-BUN-P) di masing-masing kantor pusat bank operasional.
– RPK-BUN-P dipergunakan untuk menampung penyediaan dana yang akan ditarik oleh KPPN untuk membiayai pengeluaran negara.
• Penggunaan Rekening BO I Gaji dan Non Gaji pada KPPN
– Rekening BO I Gaji tidak dipergunakan
– Rekening BO I Non Gaji selanjutnya disebut Rekening BO I.
• RPK-BUN-P dan Rekening BO I setiap akhir hari kerja harus nihil.
• Rekening BO II setelah pembayaran gaji bulanan harus Nihil.
• Bank Operasional tidak diperkenankan memungut biaya transaksi pengeluaran/penyaluran dana APBN.

PELAKSANAAN PADA KANTOR PUSAT BANK OPERASIONAL
• Pengisian RPK-BUN-P :
– Diisi setiap awal hari kerja sejumlah dana untuk kegiatan penyaluran dana APBN oleh KPPN.
– Jumlah dana ditetapkan sebesar perkiraan kebutuhan dana KPPN pada hari berkenaan ditambah 5% (tidak termasuk dana untuk pembayaran gaji bulanan)
– Dana tambahan 5% dipergunakan jika ada pengeluaran mendadak dan/atau yang belum masuk dalam kebutuhan hari itu.
• Pengeluaran dari RPK-BUN-P :
– Dana yang ditarik oleh BO I untuk pencairan SP2D
– Mengisi rekening BO II.
Kantor Pusat Bank Operasional harus :
• Membuat pernyataan penarikan dana setiap akhir hari kerja
– Berdasarkan dana yang ditarik oleh BO I
• Menihilkan saldo RPK-BUN-P selambat-lambatnya pukul 16.30 WIB pada setiap akhir hari kerja
• Mengirimkan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara (pada setiap akhir hari kerja) :
– Advis kredit pengisian dana
– Pernyataan penarikan dana per BO I (rekapitulasi per KPPN)
– Advis debet penihilan saldo RPK-BUN-P

PELAKSANAAN PADA DIREKTORAT PENGELOLAAN KAS NEGARA
• Setiap awal hari kerja :
– Membuat BG-BI untuk mengisi dana RPK-BUN-P sebesar perkiraan kebutuhan dana ditambah 5%.
• Setiap akhir hari kerja :
– Menerima perkiraan kebutuhan dana dari KPPN untuk pengeluaran esok harinya.
– Kebutuhan dana termasuk untuk mengisi rekening BO II yang dilakukan 3 (tiga) hari sebelum hari pembayaran gaji.
• Jika terjadi kekurangan dana pada RPK-BUN-P akan diterbitkan BG-BI sebesar kekurangan dimaksud.
• Setiap hari menerima :
– Advis kredit
– Pernyataan penarikan dana per KPPN
– Advis debet dari bank operasional pusat selaku pemegang RPK-BUN-P
• Membukukan transaksi tersebut kedalam buku bank RPK-BUN-P.
• Setiap hari mencocokkan :
– Advis kredit yang diterima dari RPK-BUN-P dengan bilyet giro yang diterbitkan;
– Pernyataan penarikan dana per KPPN (rekapitulasi per KPPN) dari RPK-BUN-P dengan rekening Koran RPK-BUN-P;
– Advis debet penihilan saldo RPK-BUN-P dengan advis kredit penerimaan penihilan dari Bank Indonesia.

PELAKSANAAN PADA BANK OPERASIONAL I
• Menerima SP2D non gaji dan surat permintaan transfer dana ke BO II dari KPPN.
• Menarik dana sebesar SP2D yang diterima hari itu dan surat permintaan transfer dari bank operasional pusat pemegang RPK-BUN-P.
• Atas penarikan dana tersebut, BO I membuat advis kredit penerimaan dana pada rekening BO I.
• Membayar kepada yang berhak sesuai dengan tanggal SP2D yang disampaikan oleh KPPN.
• Mentransfer dana ke rekening BO II sesuai surat permintaan transfer dana dari KPPN.
• BO I menihilkan sisa dana yang ada pada rekening BO I ke RPK-BUN-P
• Setiap akhir hari kerja menyampaikan ke KPPN:
• Rekening koran;
• Advis kredit penerimaan dana di rekening BO I;
• Advis debet pengisian dana ke rekening BO II.

PELAKSANAAN PADA BANK OPERASIONAL II
• Menerima SP2D gaji bulanan dari KPPN.
• Menerima dana dari RPK-BUN-P melalui BO I sebesar SP2D yang disampaikan oleh KPPN untuk pembayaran gaji 3 hari sebelum hari pembayaran.
• Membayarkan gaji bulanan kepada yang berhak pada hari kerja setiap awal bulan, sesuai dengan tanggal SP2D gaji bulanan.
• Pada akhir hari pembayaran gaji bulanan BO II menihilkan saldo yang ada di Rekening BO II dengan mentransfer/menyetor ke RPK-BUN-P melalui BO I paling lambat pukul 14.00 waktu setempat.

PELAKSANAAN PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Sebelum uji coba dimulai :
• Memindahkan saldo Rekening BO I Gaji dan BO I Non Gaji pada akhir hari kerja
– Untuk KPPN KBI (induk atau bukan induk) ke rekening kas negara nomor 501.000.XXX pada BI;
– Untuk KPPN non KBI ke rekening kas negara nomor 501.000.XXX pada BI mitra kerja KPPN Induk;
• KPPN memindahkan seluruh saldo yang ada pada BO II, empat hari kerja sebelum uji coba :
– Untuk KPPN KBI (induk atau bukan induk) ke rekening kas negara nomor 501.000.XXX pada BI;
– Untuk KPPN non KBI ke rekening kas negara nomor 501.000.XXX pada BI mitra kerja KPPN Induk
• Ketentuan diatas tidak berlaku bagi KPPN yang telah melaksanakan uji coba rekening pengeluaran bersaldo nihil.
– Setiap hari menyampaikan perkiraan kebutuhan dana untuk hari berikutnya kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara selambat-lambatnya pukul 16.00 waktu setempat.
– Kebutuhan dana tersebut termasuk dana untuk mengisi rekening BO II yang dilakukan 3 (tiga) hari sebelum hari pembayaran gaji.
– Dalam hal terjadi kekurangan dana, permintaan tambahan dana untuk hari itu wajib disampaikan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara selambat-lambatnya pukul 10.00 waktu setempat
• Setiap bulan menyampaikan surat permintaan transfer dana ke BO I 3 (tiga) hari sebelum hari pembayaran gaji untuk mengisi dana ke rekening BO II guna pembayaran gaji bulanan.
• Dalam hal 3 (tiga) hari sebelum pembayaran gaji jatuh pada hari libur/diliburkan, surat permintaan transfer disampaikan pada hari kerja sebelum libur/diliburkan.
• Mengirimkan SP2D non gaji ke BO I, termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan, dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu hari kerja pada pukul 08.00 dan selambat-lambatnya pukul 12.00.
• Mengirimkan SP2D gaji bulanan ke BO II dilakukan paling lambat 5 hari sebelum hari pembayaran gaji.
• KPPN membukukan pada masing-masing buku bank:
– Advis kredit penerimaan dana pada rekening BO I dari RPK-BUN-P;
– Advis debet pengisian dana rekening BO II dari rekening BO I;
– Advis kredit pengisian dana pada rekening BO II dari rekening BO I.

IMBALAN JASA PELAYANAN PERBANKAN
• Selama pelaksanaan uji coba ini kepada Bank Operasional I diberikan imbalan jasa pelayanan.
• Besarnya imbalan jasa pelayanan perbankan kepada BO I adalah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per SP2D.
• Pembayaran imbalan jasa pelayanan perbankan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara berdasarkan DIPA.
• BO I mitra KPPN Jakarta II, Batam dan Bekasi diberikan imbalan jasa pelayanan perbankan mulai uji coba sebelum berlakunya peraturan ini.
• Tata cara pembayarannya :
– Setiap awal bulan BO I membuat daftar jumlah SP2D yang telah dibayarkan setiap hari dalam satu bulan 4 rangkap dan disahkan oleh Kepala KPPN mitra kerjanya.
à I dan II untuk BO I, lembar I di kirimkan ke BO Pusat
à III dan IV untuk KPPN, lembar III dikirimkan ke Dit. PKN (Dabantek)
– Bank operasional pusat menyampaikan tagihan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dabantek) dengan dilampiri kuitansi dan daftar jumlah SP2D dari masing-masing BO I yang telah direkapitulasi.
– Berdasarkan tagihan tersebut Kasubdit Dabantek (pembuat komitmen) menguji tagihan dengan daftar SP2D yang dikirimkan oleh KPPN sebelum menerbitkan SPP
– SPP dengan lampiran sebagaimana di atas dan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana (dibuat Dabantek) diteruskan ke Kasubdit AKN (pejabat penguji SPP/Penandatangan SPM) untuk diterbitkan SPM-LS
– Berdasarkan SPM-LS Subdit ABUN menerbitkan SP2D atas nama BO Pusat bersangkutan.

SANKSI
• Sanksi dikenakan atas keterlambatan penihilan (kecuali force majeure) :
– RPK-BUN-P
– Rekening BO I
– Rekening BO II
• Penerapan sanksi dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut :
– Keterlambatan penihilan pertama dan kedua diberikan surat peringatan.
– Keterlambatan penihilan ketiga kali dan seterusnya dikenakan denda sebesar 12% per tahun (dihitung setiap hari termasuk hari libur) dengan denda minimal Rp 5.000,-
• surat pemberitahuan pengenaan denda disampaikan kepada Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia
• Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia menindaklanjuti dengan pengenaan denda dan menyetorkan ke rekening kas negara di Bank Indonesia.
• Pemberian surat peringatan dan surat pengenaan denda dilaksanakan oleh :
– Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk keterlambatan penihilan RPK-BUN-P;
– KPPN untuk keterlambatan penihilan rekening BO I dan rekening BO II.

KETENTUAN LAIN-LAIN
Selama pelaksanaan uji coba :
• Bank Persepsi/Devisa Persepsi dan Kantor Pos Persepsi mitra KPPN non KBI
– Melimpahkan penerimaan negara langsung ke rekening 501.000.XXX KPPN Induk pada Kantor Bank Indonesia.
• Bank Operasional III mitra KPPN non KBI
– Mentransfer PBB/BPHTB dan upah pungut bagian Pemerintah Pusat ke rekening 501.000.XXX KPPN Induk pada Kantor Bank Indonesia.

PENUTUP
• Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini berlaku hanya untuk KPPN yang melaksanakan uji coba
• Semua ketentuan yang berlaku bagi KPPN, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap berlaku lagi bagi KPPN yang mengikuti uji coba.
• Peraturan DJPBN No.PER-09/PB/2005 tgl. 27 Juni 2005 diubah dgn No.PER-46/PB/2005 tgl. 16 Nopember 2005 dan No.PER-10/PB/2006 tgl. 28 Maret 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1 komentar: